Bismillah, Reza di makassar ijin bertanya Ustadz, bagaimana hukumnya dalam
Berdagang jika ada konsumen yg ingin mencetak baju sablon/ spanduk tapi belum punya desain ,namun Kami memberikan pelayanan dengan mendesainkan dengan syarat kita meminta Dp untuk desain...
DP ini akan dipotong dari total orderan jika konsumen jadi pesan. Namun, jika tidak jadi pesan, DP tersebut dianggap biaya desain, dan file desain yg sudah jadi diberikan kepada konsumen. Apakah ini termasuk riba?...
jawaban