v0.6.0Online 0

Bertanya tentang hukum meminta DP untuk desain baju sablon/spanduk, di mana DP dipotong dari total order jika jadi pesan, dan jika tidak, dianggap biaya desain. Apakah ini termasuk riba?

Sabtu 25-01-2025 04:53:21tahun laluDibaca 49xDishare 1x

Bismillah, Reza di makassar ijin bertanya Ustadz, bagaimana hukumnya dalam 


Berdagang jika ada konsumen yg ingin mencetak baju sablon/ spanduk tapi belum punya desain ,namun Kami memberikan pelayanan dengan mendesainkan dengan syarat kita meminta Dp untuk desain...


DP ini akan dipotong dari total orderan jika konsumen jadi pesan. Namun, jika tidak jadi pesan, DP tersebut dianggap biaya desain, dan file desain yg sudah jadi diberikan kepada konsumen. Apakah ini termasuk riba?...

0:00 / 0:00

jawaban

Created By : Abu Abdillah - tahun laluUpdated By : Abu Abdillah - tahun lalu

Sumber:

  • rumah belajar sukaria